Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis ( hukum ), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari
laba atau keuntungan, berikut bentuk -
bentuk badan usaha:
- FIRMA
Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih
pemilik modal, yang sepakat secara bersama – sama menjalankan usaha dalam satu
nama organisasi perusahaan.
Persekutuan
firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero
( anggota persekutuan ). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah
Firma dilakukan di depan notaris.
Ciri –
ciri perseroan Firma:
- Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya
- Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama ( solider ).
- Tidak berbadan hukum
Keuntungan
persero Firma :
Pengelola
usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing – masing, sehingga
kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
Risiko
ditanggung bersama
Kelancaran
usaha mendapatkan kredit
Kerugian
perseroan Firma:
Tiap
persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga
apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero,
maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.
Seringkali
timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan
PERSEROAN
KOMANDITER ( CV )
Perseroan
Komanditer adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda –
beda di antara anggotanya.Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secra aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis financial.
Macam –
macam perseroan Komanditer, yaitu:
Perseroan
Komanditer Murni, yaitu
bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan
yang lainnya merupakan persero komanditer.
Perseroan
Komanditer campuran, yaitu
perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan,
kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
Perseroan
Komanditer Bersaham, yaitu
persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan.
Ciri –
ciri Perseroan Komanditer:
Ada persero
aktif dan diam Tanggung
jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas.
Tidak
berbadan hukum
Keuntungan
Perseroan Komanditer ( CV ):
Segi
permodalan relative dapat lebih besar
Ada
pemisahaan pembagian risiko antara persero aktif dan diam
Kelancaran
usaha tidak tergantung kepada seseorang
Relatif
mudah untuk memperoleh kredit
Kemampuan
manajemen relative lebih besar dan lebih baik
Kerugian
Perseroan Komanditer ( CV ):
Sulit dalam
menentukan jalanya badan usaha
Modal yang
diikutsertakan dalam perusahaan tidak mudah ditarik kembali
PERSEROAN
TERBATAS ( PT )
Perseroan
Terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan
Terbatas di butuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri dan
Sifat PT :
Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
Modal dan
ukuran perusahaan yang besar
Kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Sulit untuk
membubarkan PT
Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Mekanisme Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu
Menteri Kehakiman ). Untuk mendapat izin dari Menteri Kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang – Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan di setor adalah 25% dari modal dasar. ( sesuai dengan UU No.1 tahun 1995 & UU No.40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas )
Pembagian
Perseroan Terbatas :
- PT. Terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada
masyarakat melalui pasar modal (go public)
2. PT. Tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT. Kosong Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:
- Kewajiban Terbatas
- Masa hidup abadi
- Efisiensi manajemen
- Kelemahan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:
- Kerumitan Perizinan dan Organisasi
Hal – hal
hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan.
Menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal – hal dari
hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukumj dan HAM
adalah:
- Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroan;
- Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
- Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Perubahan besarnya modal dasar;
- Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan / atau
- Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
PERSEROAN
TERBATAS NEGARA ( PERSERO )
Perusahaan
Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal /
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri –
ciri PERSERO adalah sebagai berikut :
Pendirian
Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan Statusnya
berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undangModal
berbentuk saham Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ
Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
Menteri
yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah, Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin
oleh Direksi
Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan
Tidak
mendapat fasilitas negara
Tujuan
utama memperoleh keuntungan
Hubungan –
hubungan usaha di atur dalam hukum perdata
Pegawainya
berstatus Pegawai Negeri
Macam –
macam Persero di Indonesia :
Di
Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP ( Pembangunan
Perumahan ). PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, Pt Indo Farma bk, PT Tambang
Timah Tbk, PT Indosat Tbk ( pada akhir tahun 2002 41,94 % saham Persero ini
telah di jual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi ), dan PT
Telekomunikasi Indonesia ( TELKOM ).
PERUSAHAAN
UMUM ( PERUM )
Perusahaan
Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk
melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus
badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana
penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar
negeri
Ciri –
ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
Bertujuan melayani
kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
Modal
berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
Pemimpin
dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri
Perum
berada di bawah pimpinan Dewan Direksi
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani
PERUSAHAAN
DAERAH ( PD )
Badan usaha
yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah
dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah
untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah.
Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada
juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.
Ciri –
ciri Perusahaan Daerah :
Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
Pemerintah
memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Pengawasan
dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani
kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Sebagai
sumber pemasukan negara
Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara
Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat
menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank VN;F [
1.6.8_931]
PERUSAHAAN JAWATAN
( PERJAN )
( PERJAN )
Perusahaan
Jawatan adalah
Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan
masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis.
Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu
yang mendirikan dan membawahinya.
Ciri –
ciri PERJAN :
Bertujuan
untuk melayani masyarakat
Pimpinan
dan karyawan berstatus sipil
Merupakan
bagian dari Departemen Pemerintah
Memperoleh
fasilitas negara
Dipimpin
oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya
Contoh
PERJAN :
Perusahaan
jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api ( PERUMKA )
Perusahaan
Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN
No comments:
Post a Comment