Monday, November 7, 2016

Bentuk Bentuk Badan USaha



Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ( hukum ), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan, berikut bentuk -  bentuk badan usaha:


  • FIRMA

Firma    adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama – sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero ( anggota persekutuan ). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.

Ciri – ciri perseroan Firma:



  •   Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya

  •  Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama ( solider ).

  • Tidak berbadan hukum


Keuntungan persero Firma :
Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing – masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
Risiko ditanggung bersama
Kelancaran usaha mendapatkan kredit

Kerugian perseroan Firma:
Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.
Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan


PERSEROAN KOMANDITER ( CV )
Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di antara anggotanya.Satu pihak dalam CV mengelola usaha secra aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.

 Macam – macam perseroan Komanditer, yaitu:
Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
Perseroan Komanditer campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.

Ciri – ciri Perseroan Komanditer:
Ada persero aktif dan diam Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas.
Tidak berbadan hukum

Keuntungan Perseroan Komanditer ( CV ):
Segi permodalan relative dapat lebih besar
Ada pemisahaan pembagian risiko antara persero aktif dan diam
Kelancaran usaha tidak tergantung kepada seseorang
Relatif mudah untuk memperoleh kredit
Kemampuan manajemen relative lebih besar dan lebih baik

Kerugian Perseroan Komanditer ( CV ):
Sulit dalam menentukan jalanya badan usaha
Modal yang diikutsertakan dalam perusahaan tidak mudah ditarik kembali

 PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Perseroan Terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / Perseroan Terbatas di butuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan Sifat PT :             
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
Modal dan ukuran perusahaan yang besar
Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Kepemilikan mudah berpindah tangan
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Sulit untuk membubarkan PT 
Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

 Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman ). Untuk mendapat izin dari Menteri Kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang – Undang

  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan di setor adalah 25% dari modal dasar. ( sesuai dengan UU No.1 tahun 1995 & UU No.40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas )

Pembagian Perseroan Terbatas :


  1. PT. Terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public) 

    2. PT. Tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. 
    3. PT. Kosong Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
 
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:


  • Kewajiban Terbatas



  • Masa hidup abadi



  • Efisiensi manajemen



  • Kelemahan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas:



  • Kerumitan Perizinan dan Organisasi


 Hal – hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan. Menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal – hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukumj dan HAM adalah:


  1. Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroan;
  2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
  3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. Perubahan besarnya modal dasar;
  5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan / atau
  6. Perubahan Perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya 



PERSEROAN TERBATAS NEGARA ( PERSERO )
Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas ( PT ) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut :
Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undangModal berbentuk saham Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah, Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh Direksi
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan
Tidak mendapat fasilitas negara
Tujuan utama memperoleh keuntungan
Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata
Pegawainya berstatus Pegawai Negeri

Macam – macam Persero di Indonesia :
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP ( Pembangunan Perumahan ). PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, Pt Indo Farma bk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk ( pada akhir tahun 2002 41,94 % saham Persero ini telah di jual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi ), dan PT Telekomunikasi Indonesia  ( TELKOM ).

PERUSAHAAN UMUM ( PERUM )
Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri

Ciri – ciri dari BUMN yang berbentuk Perum :
Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri
Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani

PERUSAHAAN DAERAH ( PD )
Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.

Ciri – ciri Perusahaan Daerah :
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
Sebagai sumber pemasukan negara
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank VN;F [ 1.6.8_931]



PERUSAHAAN JAWATAN   
( PERJAN )
Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.

Ciri – ciri PERJAN :
Bertujuan untuk melayani masyarakat
Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah
Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya
Contoh PERJAN :
Perusahaan jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA )
Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN

No comments:

Post a Comment